Kuasa Hukum Mantan Sopir Nindy Ayunda Serahkan Bukti Tambahan ke Polisi

Rabu, 27 Juli 2022 - 15:11 WIB
loading...
Kuasa Hukum Mantan Sopir...
Kuasa hukum Sulaeman, Fahmi Bachmid kembali mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan dalam agenda memberikan bukti tambahan. / Foto: MPI/Selvianus Kopong
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum Sulaeman, Fahmi Bachmid kembali mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan dalam agenda memberikan bukti tambahan.

Ya, bukti berupa video dalam flashdisk itu terkait kasus dugaan penyekapan Nindy Ayunda terhadap mantan sopirnya, Sulaeman.

Dengan didampingi asisten pribadinya, Fahmi mengatakan jika video tersebut sebenarnya pernah diserahkan sebelumnya. Hanya saja, saat itu belum disatukan.

Baca juga: Disebut Sudah Sepakat, Sule Tak Keberatan Adzam Diasuh Nathalie Holscher

"Barang bukti berupa video, sebetulnya sudah ada ya, karena kemarin kita serahkan dalam bentuk foto. Ada foto beberapa orang, minta dalam bentuk flashdisk, dijadikan satu. Sebetulnya buktinya sudah ada kami, jadikan satu untuk kami serahkan," jelas Fahmi Bachmid saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022).

Di samping itu, kehadiran Fahmi ini juga untuk mengetahui sejauh mana perkembangan kasus yang menimpa kliennya. Sebagaimana diketahui, Nindy Ayunda sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi.

"Saya juga ingin tahu prosesnya seperti apa, kami tidak ingin adanya keistimewaan yang diberikan kepada terlapor. Beberapa kali dipanggil tidak mau hadir," kata Fahmi.

Fahmi juga mempertanyakan proses penyelidikan yang ditangani penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Pasalnya, kasus ini sudah setahun bergulir, namun masih belum ada perkembangan.

"Tolong jangan berikan keistimewaan, karena siapapun seharusnya dipanggil tidak datang bisa dilakukan upaya paksa, karena diatur oleh KUHAP," kata dia.

Baca juga: Ini 5 Bahan Skincare dan Kosmetik yang Perlu Dihindari Ibu Hamil

"Apalagi korban supir, orang kecil mencari sesuap nasi. Namun telah dirampas kemerdekaan sehingga dia menjadi orang yang tidak sama seperti dulu," sambungnya.
(nug)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3598 seconds (0.1#10.140)